Berita Terkini

3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Diupah Puluhan Juta Selundupkan Sabu ke Jambi, Satu Pernah Ditangkap di Pulau Pandan

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr Ernesto Seiser  saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Selasa (11/2/2025).(irwan)

MAKALAMNEWS.ID - Tergiur mendapatkan upah yang tinggi, membuat tiga kurir nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Provinsi Jambi.

Hal itu terungkap setelah tiga kurir narkoba ditangkap anggota Direktorat Reserse Nakoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.

Mereka adalah M, IW dan AY. Mereka semuanya berperan sebagai kurir.

Menurut Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr Ernesto Seiser menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada 26 Januari 2025 lalu. 

"Ini jaringan internasional. Narkotika jenis sabu ini diduga berasal dari Malaysia," katanya saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Selasa (11/2/2025).

Ketiga tersangka itu mendapatkan upah yang berbeda setiap kali berhasil menyelundupkan narkotika tersebut.

"Tersangka IW ini dapat upah Rp30 juta untuk setiap kilogram sabu yang diselundupkan. Sementara tersangka M ini dapat Rp10 juta per kilogram," ujarnya.

Kombes Pol Ernesto Seiser menjelaskan hasil tangkapan kali ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 58.842 jiwa. 

Jika dikonversikan ke rupiah, 12 kg sabu yang berhasil diamankan itu bernilai Rp15 miliar lebih.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 132 tentang pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika jo pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.

Ernesto menjelaskan, tiga tersangka semuanya berperan sebagai kurir. 

"Direktorat narkoba Polda Jambi pada 26 Januari 2025 menerima laporan bahwa ada peredaran sabu masuk ke Jambi. Kemudian kami lakukan penyelidikan," ujarnya.

Selanjutnya, tim bergerak menuju wilayah Muaro Jambi. Di simpang KM 35 Muaro Jambi tim mendapati seorang pria dengan inisial M yang mengendarai mobil jenis Innova reborn.

"Saat digeledah, ditemukan ada plastik bening dan bong dan koper yang isinya 10 kantong narkotika jenis sabu," ia menjelaskan.

Hasil pengembangan dari tersangka M, ternyata barang haram itu diambil di depan hotel elite Tembilahan.

"Malamnya kita lakukan pengembangan dan kita berhasil amankan lagi barang bukti di Mendalo sisa barangnya. Pengakuan dari M ini, pada November 2024 dia sudah memasukkan 1 kg ke Jambi. Kemudian pada 22 Januari 10 kg sabu dan yang berhasil diamankan sisanya hanya 2 kg. Sisanya sudah berhasil diedarkan sekitar 9 kg. Kemudian yang ketiga 10 kg lagi," ujarnya.

Tak sampai di situ, pihaknya kembali melakukan pengembangan hingga ke Tembilahan. 

"Dari pengembangan itu di Tembilahan kami berhasil mengamankan tersangka IW dan AY. IW ini yang ambil barang di Tanjung Pinang. Kemudian ada inisial F yang masih DPO. Lalu Inisial D di Kamboja yang masih dalam pengembangan," katanya menjelaskan.

Menurutnya, tersangka M merupakan resedivis kasus yang sama. Sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama di Pulau Pandan, Kota Jambi.(wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews