Berita Terkini

30 Korban Rugi Rp 4,5 Miliar Korban Penipuan Modus Shopee PayLater Akibat Ulah Oknum Bhayangkari Jambi

Wike Widiawati (26) tersangka penipuan.

MAKALAMNEWS.ID - Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menahan Wike Widiawati (26) istri oknum angota polisi.

Pelaku ditahan karena melakukan penipuan dengan modus shopee paylater dan dana talangan. 

Hal ini disampaikan langsung Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Dr Manang Soebeti didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (10/2/25).

Kombes Manang menjelaskan, 30 orang menjadi korban oknum bahayangkari tersebut dengan total kerugian mencapai Rp 4,5 miliar. 

Menurutnya, korban diiming-iming akan mendapatkan keuntungan sebesar 30 - 47 persen setiap kali transaksi. 

"Pelaku menawarkan jasa penarikan tunai (Gestun) fiktif di toko online dengan cara mengirimkan link online.Korban pun diminta melakukan checkout pada toko tersebut," katanya, Senin (10/2/2024).

Modusnya, pelaku mengajak korban agar melakukan pinjaman pada aplikasi Shopee paylater dan menerangkan jika pinjaman itu dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan cara melakukan pembelian barang yang ada pada Link/Pranala toko online yang dikirimnya. 

Selanjutnya, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa si korban bisa memperoleh cashback dari total dana yang akan dicairkan dari Shopee sebanyak 30% hingga 40% dalam kurun waktu 14-25 hari jika dana itu dijadikannya sebagai dana talangan untuk orang-orang yang membutuhkan uang cepat dalam proses pencairan dana pada Shopee.

Selain itu, tersangka juga melakukan tipu daya dengan mengklaim jika cashback/bonus yang akan diperoleh korban itu akan didapat dari pengumpulan koin-koin pada aplikasi Shopee dan hasil sebagai Afiliate (komisi Promosi) melalui transaksi-transaksi yang dilakukan tersangka pada akun Shoope miliknya.

Untuk kasus ini, wanita cantik tersebut dijerat dengan Pasal 379 KUHPidana. Yakni, barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.(wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews