Berita Terkini

Ratu Narkoba Helen dan Kaki Tangannya Segera Disidang, Kejari Jambi Terima Pelimpahan Tahap II

Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wiyaya saat jumpa pers.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Ratu narkoba Jambi Helen Dian Krisnawati dan kaki tangannya sudah sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi.

Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wiyaya SH MH mengiyakan pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap II tersebut

Ia menjelaskan, pada Senin (10/2/2025), Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (rahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember. 

Penyerahan keduanya dilakukan di Kejaksaan Negeri Jambi. 

Selanjutnya dilakukan tahap II perkara atas nama Tersangka Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin dari Mabes Polri di Kejaksaan Negeri Jambi.

Noly Wiyaya menjelaskan, Helen dan Didingdiduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Tek HUi dan Mafi Abidin diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 10, Pasal 4 Jo Pasal 10, Pasal 5 Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8   Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Serta Pasal 137 huruf A dan B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Setelah pelimpahan tahap II, kata Noly Wiyaya, Helen ditahan di Lapas Perempuan Jambi.

Sementara, Diding, Tek Hui, dan Mafi Abidin ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.

"Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan," ujarnya.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews