MAKALAMNEWS.ID - Anggota Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Jambi.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-28/I/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tanggal 30 Januari 2025.
Menurut Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Dr Manang Soebeti kasus ini terjadi pada Sabtu 25 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB.
Tempat kejadian perkara di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Korban seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang akan pergi dari Kerinci ke pesantren di Jambi.
Sementara, pelaku berinisial H.A (35 tahun) merupakan seorang supir travel yang membawa korban dari Kerinci menuju Jambi.
Pelaku nekat melakukan aksi bejat nya dengan memberikan botol minuman yang diduga dicampur obat tidur.
"Korban diberikan satu botol air mineral yang membuatnya tertidur, dan kemudian pelaku melakukan tindakan pencabulan dengan membawa ke kos kosan sebagai alasan beristirahat," ujarnya, Minggu (2/3/2025).
Kata Manang, korban mengaku, pelaku telah melakukan kekerasan seksual dengan cara meremas dan menghisap kedua payudara yang selanjutnya memasukkan jari dan alat vital terlapor ke alat vital korban.
"Setelah dilakukan kekerasan seksual, selanjutnya pagi hari korban baru diantar oleh terlapor menuju pesantren tempat korban menimba ilmu," ujarnya.
Kini, anggota telah berhasil mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi dengan barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan beberapa barang lainnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo 76E dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Kami akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Manang.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (wan)
Social Header