Berita Terkini

Melawan saat Ditangkap, DPO Pembunuhan Sopir Travel Ditembak Anggota Ditreskrimum Polda Jambi

Alexander Tasman (baju orange) ditangkap setelah lama masuk DPO

MAKALAMNEWS.ID - Satu lagi pelaku pembunuhan  Matnur sopir travel asal Tanjung Jabung Barat berhasil ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jambi.

Matnur  merupakan warga Jalan Panglima H Saman, RT 09, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. 

Jasad Matnur ditemukan di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu 11 September 2024 lalu.

Satu pelaku Alexander Tasman warga Jambi yang masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap.

Alexander Tasman (35) warga Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi yang ditangkap pada Kamis (07/03/2025) kemarin di daerah Kecamatan Telanaipura.

Dalam kasus pembunuhan Matnur, Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan tiga tersangka pelaku pembunuhan.

Satu telah ditangkap dan telah menjalani persidangan, sedangkan satu pelaku Alexander berhasil ditangkap setelah 6 bulan DPO.

Satu pelaku lagi, Ali Ikhsan warga Bayung Lencir, Sumatera Selatan masih DPO.

Disampaikan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Dr Manang Soebeti, DPO yang bernama Alexander Tasman ini sudah sembunyi selama 6 bulan dan kita sudah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku.

"Saat akan ditangkap, pelaku Tasman, kita tepaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena melawan saat ditangkap," ujarnya, Jumat (7/3/2025).

Kombes Manang atau yang akrab disapa Pak Bray menambahkan, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku karena yang bersangkutan bisa melawan dan melarikan diri.

"Saat ini masih tersisa satu pelaku lagi yang belum ditangkap, dan kita minta kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri,” pungkasnya. (wan)

© Copyright 2022 - MakalamNews