Berita Terkini

Dua Direksi PT PAL Ditahan Penyidik Kejati Jambi Terkait Kasus Korupsi Bank BNI 2018–2019

Satu tersangka saat akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Jambi.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penahanan terhadap dua orang terkait kasus dugaan pidana korupsi Bank BNI 2018-2019.

Keduanya yaitu WH Mantan Direktur PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL). 

Serta VG selaku Direktur Utama PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL).

Sebelum ditahan, WH ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025.

Sedangkan VG ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-102/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.

Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap WH dan VG, selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Mereka ditahan selama 20 (dua puluh) hari bertempat di Lapas Jambi," ujarnya, Selasa (15/4/2025) malam.

Noly Wijaya bilang, WH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-99/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari sejak  tanggal 14 April 2025 sd 03 Mei 2025.

Sedangkan VG dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-104/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari Sejak tanggal 15 April 2025 sd 04 Mei 2025

 Noly Wijaya juga menjelaskan modus operandi perkara yang dilakuan keduanya.

Menurutnya, tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol Bank BNI sehingga  mengakibatkan kerugian negara.

Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka Bank BNI mengalami kerugian negara yang masih dalam perhitungan ahli.

Untuk kasus ini, kata Noly Wijaya, kedua tersangka tersebut disangka melanggar aturan ketentuan:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Untuk kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejati Jambi terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang terlibat dalam perkara ini," pungkasnya.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews