Berita Terkini

Ini Tampang Dua Direksi PT PAL yang Dijebloskan ke Lapas Jambi karena Bobol Uang BNI

WH mantan Direktur dan  VG selaku Direktur Utama PT PAL.(ist)

MAKALAMNEWS.ID - Sungguh nekat yang dilakukan dua direksi PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL).

WH mantan Direktur dan  VG selaku Direktur Utama PT PAL nekat membobol uang Bank Negara Indonesia (BNI).

Akibat perbuatannya tersebut, keduanya dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas IIA Jambi, Selasa (15/4/2025) malam.

Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penahanan keduana terkait kasus dugaan pidana korupsi Bank BNI 2018-2019.

Sebelum ditahan, WH ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025.

Sedangkan VG ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-102/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.

Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap WH dan VG, selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Mereka ditahan selama 20 (dua puluh) hari bertempat di Lapas Jambi," ujarnya, Selasa (15/4/2025) malam.

Noly Wijaya bilang, WH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-99/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari sejak  tanggal 14 April 2025 sd 03 Mei 2025.

Sedangkan VG dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-104/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari Sejak tanggal 15 April 2025 sd 04 Mei 2025

 Noly Wijaya juga menjelaskan modus operandi perkara yang dilakuan keduanya.

Menurutnya, tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol Bank BNI sehingga  mengakibatkan kerugian negara.

Untuk kerugian negara, kata Noly, masih dalam perhitungan ahli.

Dalam kasus ini, kedua tersangka tersebut disangka melanggar aturan ketentuan:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang terlibat dalam perkara ini," pungkas Noly.(min)

© Copyright 2022 - MakalamNews