MAKALAMNEWS.ID - Kasus korupsi pengadaan peralatan praktek utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi APBD Tahun Anggaran 2022 sudah menetapkan satu tersangka, yakni ZH seorang PPK.
Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan, hasil penyidikan dan audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp21.892.252.403 (sekitar Rp22 miliar).
"Saat ini, Polda Jambi telah menetapkan satu orang tersangka yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek tersebut berjalan,” ujarnya.
Selain itu penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi juga tengah menyelidiki tiga laporan polisi lainnya yang berpotensi menambah jumlah tersangka.
Sejumlah nama telah masuk dalam radar penyidik, termasuk diantaranya RWS serta beberapa pihak dari penyedia jasa seperti PT TDI, TBI, dan RT.
Lebih rinci, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan kronologi kejadian pada Maret 2021, Dinas Pendidikan mengajukan anggaran dana DAK pada Kementerian pendidikan, yang selanjutnya Dinas Pendidikan mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan salah satunya Bidang SMK sebesar Rp 122.030.891.000.
"Anggaran tersebut tidak dituangkan didalam DPA Dinas Pendidikan akan tetapi anggaran dana DAK di masukkan ke dalam rekening TAPERA," katanya, Jumat (11/4/2025).
Selanjutnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melakukan perubahan pendahuluan anggaran menggeser anggaran pada Rekening TAPERA ke Rekening Bidang SMK untuk pengadaan Peralatan Praktek Utama SMK.
"Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, Penyitaan dokumen dan barang bukti digital, Penyitaan uang terkait asset recovery sebesar Rp 6.074.211.000 serta Penetapan tersangka dan penerbitan 3 Laporan Polisi baru," ujarnya.
Tidak sampai di situ saja, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi juga telah melakukan permintaan penghitungan Kerugian Negara kepada BRK RI Pusat Jakarta.
Untuk modus operandi dalam praktek tindak pidana korupsi tersebut melakukan pertemuan dan kesepakatan fee 17% antara Pejabat Pengadaan Dinas Pendidikan dan broker sebelum pelaksanaan /Surat Penunjukan ke penyedia sebelum DPA Perubahan.
"Broker sepakat bersama pejabat pengadaan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bahwa broker akan mencari calon penyedia dan meminta fee 17% kepada calon penyedia dan menyerahkan link e talase penyedia kepada pejabat pengadaan (PPK)," sambungnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pengadaan dilakukan melalui e-purchasing tanpa harga pembanding dan proses Klik Surat Pesanan dilakukan PPK bersama-sama Broker di Jakarta.
"Kita temukan adanya markup harga oleh penyedia. Barang tidak sesuai spesifikasi, tidak memenuhi standar TKDN, barang yang diterima tidak bisa difungsikan/digunakan oleh pihak sekolah yang menerima barang dan telah di bayarkan 100%," ujar Bambang Yugo Pamungkas.
Menurutnya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 18, dan Pasal 15, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas menambahkan, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini sesuai arahan Kapolda Jambi untuk membongkar temuan korupsi dan menyelamatkan uang negara..
Sebab, pengungkapan tindak pidana korupsi tersebut merupakan salah satu program kerja dari Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dengan motto Otoritas Untuk Melayani yang juga program Asta Cita Presiden Prabowo.(wan)
Social Header